Pejabat Struktural
Foto Kegiatan
Gallery Video
data pengunjung
| Pengunjung Saat Ini | 1 |
| Dikunjungi | 44090458 |
Agenda
| April 2026 | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| M | S | S | R | K | J | S |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
| 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
| 29 | 30 | |||||
- Hari Kerja Senin - Kamis
- Hari Kerja Jumat
- Setiap Hari Jumat
Penangkapan DPO
Penangkapan DPO
15 Maret 2023 - Kegiatan

Rabu (15/3/2023) Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dipimpin oleh Asintel Kejati DIY Dede Sutisna, S.H., M.H. dhan Kasi E pada Asintel Kejati DIY Vendrio Artaleza, S.H. telah melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) an. HARYANTO alias HARI alias BOB terpidana Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara manakut-nakuti menyebarkan foto susila korban mantan pacarnya melanggar Pasal 45B Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan DPO tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan Putusan MA Nomor: 2535 K/pid.sus/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook




